Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Kejagung Tembak Jatuh Drone Melintasi Kantor Kejaksaan, Ini Penjelasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. (gemapos/kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. (gemapos/kejagung)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengonfirmasikan kebenaran atas informasi terkait sebuah drone yang melintas di area Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu (5/6/2024) waktu malam hari. 

"Bahwa kejadian itu fakta atau benar adanya dan bukan yang pertama kalinya terjadi," kata Ketut Sumedana dalam siaran persnya kepada media, Kamis (7/6/2024).

Dia menjelaskan, Tim Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan dengan menembak jatuh drone yang terbang liar atau berputar di sekitar Lapangan Upacara atau dekat area konstruksi pembangunan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

"Setelah dilakukan penindakan lebih lanjut, drone yang diamankan tersebut merupakan milik komunitas penerbang drone yang dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M (di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung)," jelas Sumedana.

Untuk itu menurutnya isu yang beredar bahwa adanya drone di lingkungan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan kasus yang sedang ditangangi Kejagung adalah tidak benar.

"Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa tidak benar jika drone tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi mana pun yang berkepentingan, apalagi dikaitkan dengan upaya intervensi terhadap salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," tutuk Ketut Sumedana.

Diketahui, isu terkait adanya sebuah drone yang melintasi Kawasan Kantor Kejaksaan Agung banyak menimbulkan asumsi. Banyak yang menilai hal itu berkaitan dengan penanganan kasus kakap yang sedang ditangani kejagung saat ini.

Salah satunya adalah terkait penanganan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015-2022 yang ditaksir merugikan negara mencapai 271 triliun. Sampai saat ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus itu. (rk)