Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

RUU KIA Disahkan, Mahasiswa Hindu: Angin Segar Kesejahteran Ibu dan Anak

Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan PP KMHDI, Ira Apryanthi. (gemapos/dok.istimewa)
Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan PP KMHDI, Ira Apryanthi. (gemapos/dok.istimewa)

Gemapos.ID (Jakarta) - DPR RI mengesahkan Rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak (RUU KIA) menjadi Undang-undang (UU) yang mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1000 hari pertama kehidupan.

Merespon itu, Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan PP KMHDI, Ira Apryanthi berharap UU KIA ini menjadi angin segar untuk kesejahteraan ibu dan anak di masa depan yang lebih sejahtera.

"Melihat butir - butir pasal yang mengedepankan dan melindungi hak asasi reproduksi ibu atau calon ibu yang akan melahirkan generasi - generasi Indonesia mendatang," ucap Ira dalam keterangan yang diterima Gemapos, di Jakarta, Kamis (6/6) malam.

Harapan tersebut disampaikan Ira melihat kondisi kasus stunting di Indonesia masih tinggi. Dia berharap aturan terkait KIA tersebut dapat membantu menekan kasus stunting di Indonesia.

"Mengingat permasalahan stunting yang sangat meresahkan belakangan ini semoga ini mampu menjadi antisipasi terjadinya stunting, sehingga mampu menurunkan angka stunting di Indonesia," ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, angka stunting di Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebesar 21,5 persen, hanya turun 0,1 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 21,6 persen.

"Secara global, berdasarkan data UNICEF dan WHO angka prevalensi stunting Indonesia menempati urutan tertinggi ke-27 dari 154 negara yang memiliki data stunting, menjadikan Indonesia berada di urutan ke-5 diantara negara-negara di Asia," papar Ira.

"Melihat data tersebut tentu perlu kerja keras, kerja sama dan kerja nyata untuk menurunkan angka stunting tersebut dengan regulasi, sosialisasi dan program yang tepat sasaran," imbuhnya.

Kendati demikian, Ira mengatakan nyatanya UU KIA ini akan menjadi peraturan turunan di setiap perusahaan yang akan menimbulkan tantangan pada perusahaan. Dirinya menyebut perusahaan pasti mengedepankan pendapatan atau keuntungan untuk perusahaannya.

"Hal ini perlu menjadi atensi masyarakat untuk mengawal penerapan dan dampak pasca UU KIA ini disahkan," pungkas Ira. (ns)