Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Soal IUP Ormas, PHDI Akui Masih Butuh Diskusi

Sekretaris Jenderal PHDI Pusat, I Ketut Budiasa. (foto:gemapos/PHDI)
Sekretaris Jenderal PHDI Pusat, I Ketut Budiasa. (foto:gemapos/PHDI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden RI Joko Widodo (jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengizinkan Organisasi Masayarakat (ormas) Keagaaman mengelola wilayah pertambangan. Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat mengaku masih pikir-pikir terkait izin tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PHDI Pusat, I Ketut Budiasa. Dalam Keterangan yang diterima Gemapos.id, di Jakarta Kamis (6/6) malam, Budiasa mengaku belum dapat memastikan sikap organisasinya terkait dengan  tersebut.

"Kami belum rapat pengurus harian. Jadi beberapa jawaban normatif saya saat ini," ujar Ketut.

" Pertama, Kami berterima kasih atas inisiatif dan niat baik pemerintah," imbuhnya.

Ketut kemudian memaparkan terkait sisi positif dan negatif dalam bidang usaha pertambangan. Menurutnya, terdapat isu yang cukup sensitif dalam dunia pertambangan.

"Kami memahami 2 sisi issue tambang: sensitif menyangkut issue lingkungan di satu sisi, dan fakta bahwa tambang sudah memberikan sumbangsih signifikan pada pembangunan dan kesejahteraan bangsa," ujarnya dalam keterangan tersebut.

Dirinya kemudian mengatakan ingin pihaknya menyikapi ini dengan sangat hati-hati. Ketut juga mengakui bahwa organisasinya tidak didesain, tidak memiliki kompetensi, dan bahkan belum memiliki perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan sebagaimana dipersyaratkan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.

Sehingga kata Ketut, pihaknya akan membutuhkan waktu berunding terlebih dahulu. Dirinya berharap bahwa isu ini tidak kemudian mengurangi esensi sebuah organisasi yang sesuai dengan prinsip dan nilai ajaran agama. 

"Jadi ini akan memakan waktu, tidak perlu grasa grusu. Euforia ormas & tambang perlu diredam dengan kesabaran dan pemikiran jernih, komprehensif serta berjangka panjang," ujarnya.

"Issue tambang, atau issue apapun, tidak boleh membuat Majelis kehilangan karakternya sebagai organisasi yang merefleksikan nilai-nilai luhur ajaran Hindu," tambah Ketut.(ns)