Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Uskup Agung Sebut KWI Tak Akan Ajukan IUP Tambang

Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. (foto:gemapos/Dokpen KWI)
Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. (foto:gemapos/Dokpen KWI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.

Hal itu diungkapkannya usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5/6/2024).

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo dilansir Antara Rabu, (5/6/2024).

Kardinal Suharyo mengatakan hal itu menanggapi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batubara selama periode 2024-2029.

Dirinya menegaskan bahwa pengelolaan tambang bukan termasuk dalam bagian pelayanan yang mereka lakukan. 

"Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," kata dia

Sebelumnya diketahui Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Jokowi Widodo telah menandatangani aturan yang memberikan izin kepada ormas Keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Seperti dalam rilis resmi Kementerian ESDM dikutip Senin (3/6), terdapat beberapa substansi perubahan dalam peraturan tersebut termasuk yang berkaitan dengan ormas keagamaan yang bisa mengelola tambang batubara.

"Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada Badan Usaha (BU) yang dimilliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan kriteria perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian," tulis keterangan tersebut.

Kemudian dalam PP ini dijelaskan soal penawaran pengelolaan WIUPK secara prioritas kepada badan usaha (BU) yang dimilliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Hal tersebut diatur dalam pasal 83A. Pada ayat (1) Pasal tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberian WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada BU yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.(ns)