Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Anggota Komisi VI DPR Usul Kebijakan Tapera Dibatalkan

nggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat interupsi di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024). (foto: gemapos/DPR RI)
nggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat interupsi di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024). (foto: gemapos/DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pembatalan kebijakan pemerintah terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Permintaan itu disampaikan Rieke merujuk pada  hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2021, ditemukan  masalah dalam pengelolaan dana Tapera.

Hal itu disampaikan Rieke saat mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).

“Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera,” ujarnya dikutip dalam rilis resmi DPR RI, Rabu (5/6/2024). 

Dalam rilis tersebut, diketahui hasil audit BPK tahun 2021 ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera. Salah satunya, sebanyak 124,960 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa mencairkan Rp567,5 miliar uang yang mereka setor. 

“Karena carut marutnya Badan Pengelola Tapera dalam  mengelola dana Tapera, saya meminta BPK RI (melalui pimpinan DPR RI) melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera tahun 2020-2023 di seluruh Provinsi,” tegasnya.

Kemudian, Rieke juga meminta BPK RI melakukan audit terhadap dana (Bapertarum)-PNS senilai Rp11,8 triliun (milik 5,04 juta peserta) yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera. Kemudian, ia juga meminta BPK melakukan audit kepada Bank kustodian yang telah disetujui oleh OJK. 

Terkait investasi fiktif senilai kurang lebih Rp1 triliun yang dilakukan oleh PT Tapera, pihaknya mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut tuntas.  Terakhir, pihaknya mendesak pemerintah untuk membayarkan dana Bapertarum-PNS/Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal. (ns)