Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Jokowi soal Izin Tambang untuk Ormas: Yang Diberi itu Badan Usahanya

Presiden Jokowi lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta untuk melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur, Senin (03/06/2024)  (foto: gemapos/Setkab)
Presiden Jokowi lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta untuk melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur, Senin (03/06/2024) (foto: gemapos/Setkab)

Gemapos.ID (Jakarta) -  Kebijakan pemerintah memberi izin ormas keagamaan untuk mengelola tambang menuai pro dan kontra di masyarakat. Merespon itu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemberian izin tersebut untuk badan usaha milik ormas, bukan kepada organisasinya.

"Yang diberikan (izin kelola tambang) itu adalah sekali lagi adalah badan-badan usaha yang ada di ormas," ujar Jokowi di IKN, Kalimantan Timur seperti dikutip dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (5/6/2024).

Jokowi juga menyampaikan terkait persyaratan untuk bisa mendapat izin tersebut. dirinya mengungkap, syarat yang ditentukan cukup ketat.

"Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas, maupun PT dan lain-lainnya," ujar Presiden 2 periode itu.

Jokowi kemudian kembali menegaskan terkait izin yang diberikan kepada badan usaha, dan bukan organisasinya.

"Jadi badan-badan usahanya yang diberi, bukan ormasnya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Jokowi Widodo telah menandatangani aturan yang memberikan izin kepada ormas Keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Seperti dalam rilis resmi Kementerian ESDM dikutip Senin (3/6), terdapat beberapa substansi perubahan dalam peraturan tersebut termasuk yang berkaitan dengan ormas keagamaan yang bisa mengelola tambang batubara.

 

"Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada Badan Usaha (BU) yang dimilliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan kriteria perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian," tulis keterangan tersebut.(ns)