Soal Kasus Sekjen PDIP, Dewan Pers Surati Polda Metro Jaya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (gemapos/gesuri)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (gemapos/gesuri)

Gemapos.ID (Jakarta) - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dipanggil Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait wawancaranya di salah satu stasiun televisi swasta. Mengetahui hal itu Dewan Pers meminta kasus tersebut diserahkan kepada pihaknya. 

Dikutip dari laman Gesuri.id, Rabu (5/6), Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan dalam surat itu Dewan Pers memohon agar kasus ini diperiksa sesuai etik jurnalistik.

"Jadi dalam surat itu Dewan Pers mengatakan bahwa mohon ini bisa diserahkan kepada Dewan Pers untuk diperiksa sesuai dengan prosedur pemeriksaan etik kerja jurnalistik," kata Arif, Selasa (4/6/2024).

Arif menjelaskan pemeriksaan oleh Dewan Pers dilakukan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jadi saya kira itu yang mestinya dilakukan agar UU 40 tetap bisa kita jalankan dan kita jaga keberadaannya," jelas dia.

Di sisi lain, Arif menyebut surat ini juga untuk menjelaskan bahwa tak seharusnya Hasto yang dipanggil. Menurutnya, seharusnya redaksi media TV Nasional yang dimintai keterangan.

"Dewan pers sudah bersurat kepada kepolisian menyangkut persoalan ini, tapi pintu masuknya bukan lah dari Pak Hasto, melainkan dipanggilnya manajemen dari redaksi," jelas dia.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto mengatakan pelaporan terhadap dirinya seharusnya diproses oleh Dewan Pers.

Sebab menurutnya, pelaporan tersebut buntut pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media tv nasional. Hasto menyebut wawancara tersebut sebagai produk jurnalistik.

"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi," kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).

"Karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers," sambungnya.

Diketahui, Hasto dilaporkan oleh dua orang yaitu Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya. Hasto mengklaim dirinya tak mengenal kedua sosok pelapor tersebut.

Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, Polda Metro Jaya enggan menjelaskan soal duduk perkara pelaporan terhadap Hasto. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dirinya masih menunggu informasi dari penyidik.

"Iya, nanti kami pastikan dulu," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya.(ns)