Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Legislator soal Tapera: Penyediaan Rumah itu Kewajiban Negara, Bukan Pekerja

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. (foto: grmapos/DPR RI)
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. (foto: grmapos/DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini menyertakan pegawai swasta dan mandiri. Suryadi berpendapat, kewajiban menyediakan rumah ialah kewajiban negara bukan kewajiban pekerja.

”Saya kira pemerintah dan DPR perlu melakukan evaluasi agar kebijakan ini bisa diintegrasikan dengan beban-beban sejenis. Karena memang ada beberapa hal yang menurut saya salah kaprah dalam Undang-Undang ini, termasuk di PP ini. Pertama, kewajiban penyediaan rumah itu adalah kewajiban negara, hak warga negara. Tetapi kemudian berubah menjadi kewajiban pekerja,” kata Suryadi dikutip pada laman resmi DPR RI, Selasa, (4/6/2024).

Sehingga ia menilai, ada kesalahan dalam penerapan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Lebih lanjut, menurut Suryadi, tabungan harusnya bersifat sukarela.

”Tidak merupakan sesuatu yang wajib. Belum lagi kalau tabungan kita melalui perbankan itu dijamin oleh LPS, lembaga penjamin simpanan. Tetapi ini kan tidak ada jaminan. Bahkan kalau dikatakan ini asuransi juga, buktinya manfaatnya tidak bisa langsung dimanfaatkan oleh pekerja,” sambung Politisi Fraksi PKS ini.

Hal ini lah juga yang menjadi pertimbangan Suryadi untuk mendorong agar dilakukan evaluasi tidak saja PP Nomor 25 Tahun 2020, tapi juga UU Nomor 4 Tahun 2016.

”Saya kira DPR melalui komisi akan segera berkoordinasi, melakukan rapat kerja dengan pemerintah untuk mencoba merumuskan kebijakan apa yang akan diambil,” katanya.

Suryadi juga mengungkapkan, kepercayaan publik terhadap berbagai dana-dana yang dihimpun oleh pemerintah juga sangat minim. Mengingat, dalam banyak kasus serupa yang kemudian tidak bisa dicairkan karena berbagai masalah.

”Misalnya di Tapera ini kan merupakan kelanjutan dari Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) dulu. Baparatum itu kan pesertanya PNS, kemudian TNI Polri, dan kenyataannya dana mereka banyak yang sudah pensiun tetapi tidak bisa dicairkan. Belum lagi ada trauma tentang kasus Asabri, kemudian Jiwasraya. Sehingga publik memang perlu diyakinkan bahwa dana mereka aman,” pungkasnya.(ns)