Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Hadiri Pemeriksaan di Polda, Hasto: Ini Negara Hukum, Bukan Kekuasaan

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. (gemapos/Gesuri.id)
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. (gemapos/Gesuri.id)

Gemapos.ID (Jakarta) - Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi undangan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). Klarifikasi tersebut terkait wawancara Hasto di televisi nasional SCTV yang diduga merupakan tindakan penghasutan.

Seperti dikutip Gesuri.id, Selasa (4/6), Hasto menyatakan keterangannya dalam wawancara itu merupakan fakta yang harus disampaikan kepada publik. Menurut Hasto, pernyataan itu bisa dipertanggungjawabkan dan penyampaiannya dilindungi oleh Undang-Undang.

"Kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya atas pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional," kata Hasto sebelum menjalani pemeriksaan.

Kendati demikian, dirinya menyadari beberapa pernyataannya mengungkap fakta yang mungkin menyinggung. Namun, hal itu disampaikannya demi memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai. Karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut Undang-undang serta fungsi itu melekat dan menurut AD/ART Partai sudah saya jalankan menyatakan hal-hal terkait sikap politik Partai," kata Hasto.

Di sisi lain, Hasto juga menyatakan tidak mengenal pihak yang melaporkannya. Kemudian, Hasto menuturkan banyak membawa bukti dan berkas untuk membuktikan pernyataannya dalam wawancara bukan sebuah hoaks.

"Lengkap semuanya karena di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung," kata Hasto.

Patut diketahui, Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.(ns)