78% Pengaduan Masyarakat Tentang Perumahan
"Ketidakmampuan pelaku usaha yang dinyatakan pailit untuk memenuhi hak konsumen menempatkan konsumen di posisi sebagai kreditur konkuren sehingga tidak memiliki hak untuk didahulukan," ujarnya. Perwakilan dari Kementerian PUPR, Kethut Djadi mengemukakan pengembang harus memiliki kepastian peruntukan ruang, perijinan pembangunan, dan kepastian status tanah. Banyak masyarakat terjebak lantaran pengembang menggunakan artis sehingga seolah-olah sah. "Calon pembeli untuk mempelajari isi PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah) paling kurang tujuh hari kerja, PPJB wajib ditandatangani di depan notaris," jelasnya. (adm)