Jokowi Beri Izin Ormas Kelola Tambang, Analis: Ya Terserah Pemerintah Saja

Pengamat politik, Hendri Satrio. (Foto: gemapos)
Pengamat politik, Hendri Satrio. (Foto: gemapos)

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan yang memberikan izin kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia. Analis Komunikasi Politik dan Founder Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio merespon hal tersebut.

Menurutnya, ormas masih bisa berjalan tanpa adanya bantuan tambang dari pemerintah. Hendri menegaskan bahwa ormas bukan perusahaan tambang.

"Selama ini ormas-ormas itu hidup-hidup aja, gak usah pake usaha tambang gitu," ucap Hendri saat dihubungi Gemapos, Senin (3/6/2024).

"Namanya juga organisasi kemasyarakatan bukan perusahaan pertambangan," imbuhnya.

Kendati demikian, Hendri menilai semua keputusan ada di tangan presiden Jokowi selaku pemerintah yang memegang kewenangan. 

"Tapi ya terserah pemerintah aja," ujarnya.

Saat ditanya soal isu motif politik Jokowi dalam pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan, Hendri mengaku belum tahu.

"Ngak tau (ada motif politik atau tidak), kan terserah Pak Jokowi sekarang," pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Jokowi Widodo telah menandatangani aturan yang memberikan izin kepada ormas Keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Seperti dalam rilis resmi Kementerian ESDM dikutip Senin (3/6), terdapat beberapa substansi perubahan dalam peraturan tersebut termasuk yang berkaitan dengan ormas keagamaan yang bisa mengelola tambang batubara.

"Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada Badan Usaha (BU) yang dimilliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan kriteria perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian," tulis keterangan tersebut.(ns)