Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Jokowi Teken PP Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (gemapos/setkab.go.id)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (gemapos/setkab.go.id)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Jokowi Widodo telah menandatangani aturan yang memberikan izin kepada ormas Keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Seperti dalam rilis resmi Kementerian ESDM dikutip Senin (3/6), terdapat beberapa substansi perubahan dalam peraturan tersebut termasuk yang berkaitan dengan ormas keagamaan yang bisa mengelola tambang batubara.

"Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada Badan Usaha (BU) yang dimilliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan kriteria perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian," tulis keterangan tersebut.

Kemudian dalam PP ini dijelaskan soal penawaran pengelolaan WIUPK secara prioritas kepada badan usaha (BU) yang dimilliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Hal tersebut diatur dalam pasal 83A. Pada ayat (1) Pasal tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberian WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada BU yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Dalam hal ini, WIUPK diberikan kepada BU (yang dimiliki Ormas) yang benar-benar bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat anggota Ormas, dengan catatan, bahwa BU apapun yang dimiliki ormas tetap harus memenuhi kriteria/persyaratan terlebih dahulu sebelum mendapatkan WIUPK.

Selain soal izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan, perubahan juga dilakukan dalam beberapa hal.

"Beberapa substansi perubahan ketentuan, antara lain terkait dengan pengertian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jangka waktu perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik anak Perusahaan BUMN, kriteria kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam dan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara," tulis dalam keterangan tersebut. (ns)