Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Otoritas Irak Eksekusi Mati 8 Orang Diduga Terkait ISIS

ilustrasi - Otoritas Irak dikabarkan telah mengeksekusi mati delapan orang atas "terorisme" karena terkait dengan kelompok ISIS. (gemapos/alinea.id)
ilustrasi - Otoritas Irak dikabarkan telah mengeksekusi mati delapan orang atas "terorisme" karena terkait dengan kelompok ISIS. (gemapos/alinea.id)

Gemapos.ID (Jakarta) - Otoritas Irak dikabarkan telah mengeksekusi mati delapan orang atas "terorisme" karena terkait dengan kelompok ISIS.

Sumber keamanan di provinsi Dhi Qar di Irak selatan mengatakan kepada AFP, dikutip detiknews, Jumat (31/5/2024), bahwa delapan warga Irak "yang dihukum karena terorisme dan menjadi anggota kelompok ISIS dieksekusi dengan cara digantung" pada hari Kamis di penjara Al-Hut di kota Nasiriyah "di bawah pengawasan tim Kementerian Kehakiman".

Sumber medis setempat mengonfirmasi bahwa departemen kesehatan telah menerima delapan jenazah yang dieksekusi mati.

Berdasarkan hukum Irak, pelanggaran terorisme dan pembunuhan dapat dihukum mati, dan keputusan eksekusi mati harus ditandatangani oleh presiden.

Kedelapan warga Irak itu digantung "berdasarkan Pasal 4 undang-undang anti-terorisme", kata sumber keamanan, yang meminta tidak disebutkan namanya karena sensitifnya masalah ini.

Sebelumnya pada tanggal 6 Mei, otoritas Irak mengeksekusi mati dengan cara menggantung 11 orang yang dihukum karena "terorisme", kata sumber keamanan dan kesehatan kepada AFP. Ini merupakan eksekusi mati kedua karena terorisme sejak akhir April.

Eksekusi 11 orang pada tanggal 22 April memicu kekhawatiran di kalangan kelompok hak asasi manusia, dan Amnesty International mengutuk "kurangnya transparansi yang mengkhawatirkan".

Al-Hut adalah penjara terkenal di Nasiriyah yang nama Arabnya berarti "paus", karena masyarakat Irak percaya bahwa mereka yang dipenjara di sana tidak akan pernah bisa keluar hidup-hidup.

Pengadilan Irak telah menjatuhkan ratusan hukuman mati dan hukuman seumur hidup dalam beberapa tahun terakhir bagi orang-orang yang dinyatakan bersalah karena menjadi anggota "kelompok teroris", sebuah pelanggaran yang dapat dijatuhi hukuman mati terlepas dari apakah terdakwa adalah seorang petempur aktif.(ns)