Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Umrah Dipercepat. Legislator Usul Jemaah Haji Dapat Pengembalian Dana

Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya. (gemapos/DPR RI)
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya. (gemapos/DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengusulkan agar jemaah haji Indonesia mendapatkan pengembalian uang (refund) dari ongkos penerbangan, jika Pemerintah Arab Saudi benar-benar mempercepat izin masuk jemaah umrah asal Indonesia dengan memanfaatkan pesawat pengantar pemulangan jemaah haji. Pasalnya jemaah haji sudah membayar ongkos pesawat pulang-pergi saat pemberangkatan maupun pemulangan.

“Ketika pesawat Garuda Indonesia misalnya memberangkatkan jemaah haji ke Arab Saudi, itu bukan hanya ongkos berangkat yang dibayar jemaah. Ongkos pesawat yang kembali ke Indonesia dalam keadaan kosong pun juga dibayar oleh jemaah. Begitu pula pesawat Saudi Airlines ketika mengantarkan kepulangan jemaah haji ke Indonesia, itu kembalinya ke Arab Saudi juga dibiayai oleh jemaah, meskipun kosong,” ungkap Wisnu dalamketerangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Diketahui, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah usai bertemu Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (30/4/2024) lalu mengatakan pihaknya akan mempercepat keberangkatan jemaah umrah Indonesia ke Arab Saudi. Izin masuk jemaah umrah Indonesia ke Arab Saudi bisa dilakukan setelah Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah, tepatnya mulai 14 Dzulhijjah 1445 Hijriah atau 21 Juni 2024. Keputusan tersebut diberlakukan untuk memanfaatkan pesawat-pesawat kosong yang kembali ke Arab Saudi usai memulangkan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air.

Wisnu mengingatkan bahwa para jemaah haji Indonesia sudah membayar mahal ongkos penerbangan yang selalu naik tiap tahun. Pada musim haji 2024 ini, jemaah haji harus menanggung biaya pesawat sebesar Rp33,427 juta perorang.

Dalam keterangannya, Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah I itu menguraikan dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp 93,4 juta perorang, biaya yang ditanggung oleh jemaah haji rata-rata senilai Rp 56,046 juta atau 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa. Sisanya sebanyak Rp37,364 juta (40%) dibayar dari nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mencakup komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

“Jadi jelas sekali bahwa biaya penerbangan ini dibayarkan dari uang jemaah haji. Karena itu kami mengusulkan kalau nanti maskapai Saudi Airlines benar-benar memanfaatkan pesawat kosong yang memulangkan jemaah haji Indonesia, untuk membawa jemaah umrah ke Arab Saudi, ya semestinya ongkos balik pesawat ke Saudi yang sudah dibayar jemaah haji harus dikembalikan,” tandas Wisnu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, jemaah haji Indonesia diberangkatkan dalam dua gelombang. Gelombang pertama sudah terbang pada 12-23 Mei 2024 menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz di Madinah. Gelombang kedua diberangkatkan dari Indonesia ke Jeddah pada 24 Mei-10 Juni 2024.

“Untuk pemulangan jemaah haji, insya Allah gelombang pertama akan berlangsung pada 22 Juni-3 Juli 2024. Disusul pemulangan jemaah haji gelombang kedua pada 4-21 Juli 2024,” jelasnya.(ns)