Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Pansel KPK Jangan Mudah ‘Dititipi’

ilustrasi (gemapos)
ilustrasi (gemapos)

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi terbentuk. Presiden Jokowi pun telah menandatangani 9 nama anggota pansel tersebut. Seperti diketahui, tim pansel ini bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK untuk menggantikan para pejabat lama yang habis masa kerja Desember mendatang.

Mereka ialah Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dan Rektor IPB Arief Satria, yang ditunjuk sebagai ketua dan wakil. Anggota mereka terdiri dari Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.

Terbentuknya tim ini kemudian bersamaan dengan harapan publik terhadap pemberantasan korupsi oleh Calon Pimpinan KPK ke depan. Terlepas dari berbagai kelebihan dan kekurangan, KPK masih menjadi senjata untuk berperang melawan ganasnya tindakan Korupsi di Indonesia. Maka tentu pemimpin yang bertugas di lembaga antirasuah tersebut harus mampu menjadi KPK semakin kuat dan bernyali mengahadapi pencuri dana rakyat.

Tujuan untuk menghasilkan pimpinan semacam itu, tentu proses penjaringannya harus ketat dan selektif. Disinilah peran Panitia Seleksi. Para anggota pansel itu, mesti bekerja profesional, berintegritas, dan harus memiliki concern tinggi dalam pemberantasan korupsi.

Untuk menghasilkan kualitas dan kredibilitas lembaga KPK, tentu Integritas menjadi amat sangat penting. Sehingga nantinya melahirkan KPK sebagai kesatria yang tanggguh melawan korupsi.

Pansel sebagai juri yang akan menyeleksi para pemimpin lembaga antirasuah, harus punya keberanian dan sikap kesatria semacam itu. Mereka harus berani mencoret atau setidaknya mempertanyakan jika nama kandidat yang disodorkan memiliki rekam jejak kurang baik. Jangan sampai tutup mata menentukan calon pimpinan hanya karena titipan ‘kekuasaan’.

Terkait tugas pansel KPK,  telah terperinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya dalam Pasal 30. Secara ringkas, pasal itu mengatur pimpinan KPK dipilih DPR berdasarkan usul presiden. Presiden dalam menentukan kandidat lalu membentuk pansel KPK.

Ujiannya terletak pada posisi ini. Para anggota dewan yang notabene merupakan perwakilan partai politik itu kerap kali punya kepentingan untuk meloloskan kandidat pilihan mereka untuk dititipkan kepada pansel. Tentu karena merasa Pansel hasil tunjuk tangan mereka. Disinilah tantangan berat Pansel yang harus berani mempertanyakan secara detail, apalagi bila seleksi di DPR tidak mementingkan rekam jejak integritas para calon. Jangan, jangan sampai hal itu terjadi.

Publik Indonesia tentu sangat merindukan KPK yang independent dan berintegritas sebagai senjata perang melawan korupsi. Bagiamana mungkin KPK bisa kuat dan tangguh, jika kekuasaan masih ikut mengotak-atik isiannya. Terlebih, hari ini publik disajikan dengan pimpjnan serta para staf yang turut bertindak menyimpang dan terlibat kasus.

Anggapan selama ini, upaya pemberantasan korupsi hanya indah di atas kertas. Dalam praktik, kepentingan politik praktis terhadap lembaga penegakan hukum sangat subjektif.

Integritas dan semangat kesatria para pemimpin KPK yang baru tidak bisa digantungkan terlalu besar pada dukungan kekuasaan dan politik seperti di parlemen. Salah satu tugas pansel ialah menghasilkan tokoh atau pemimpin KPK yang punya nyali dan tak terikat politik praktis ataupun ketenaran pribadi.

Sekali lagi, harapan KPK independent dan kuat dimulai dari pansel yang bermartabat. Kualitas pemberantasan korupsi diawali dari integritas pansel yang punya nyali menolak dititipi.