JPU Kasus Novel Baswedan Berpulang
Fedrik Adhar berkarir sebagai jaksa kali pertama di Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 2013. Dia mulai dikenal masyarakat kerika menjadi JPU dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dia hanya menuntut kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dengan hukuman satu tahun penjara. Tuntutan ini mengalami kritikan keras dari banyak pihak karena dianggap terlalu ringan. (adm)