Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Catat, Ini Larangan yang Harus Dipatuhi Jemaah saat Berihram

Anggota Media Center Kemenag Widi Dwinanda. (foto:gemapos/Kemenag RI
Anggota Media Center Kemenag Widi Dwinanda. (foto:gemapos/Kemenag RI

Gemapos.ID (Jakarta) - Berihram merupakan salah satu rukun haji. Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walapun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah.

Anggota Media Center Widi Dwinanda mengatakan, memahami tentang ketentuan dalam ihram sangat penting bagi jemaah, termasuk larangan-larangan berihram. Ia menyebut sejumlah larangan berihram yang harus jadi perhatian jemaah, yaitu memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (untuk laki-laki).

“Kemudian, menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan). Memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan serta bercumbu atau bersetubuh,” terang Widi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dalam seperti dalam keterangan resmi Kemenag RI, Rabu (29/05/2024).

Selanjutnya, ujar Widi, jemaah dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor. Menutup mata dengan cadar (bagi perempuan), memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan.

“Larangan lainnya, adalah menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi,” sebut dia.

Jemaah yang telah berihram, ia melanjutkan, dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban (untuk laki-laki). Memakai wangi-wangian (kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah).

“Dan memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (bagi laki-laki),” ucapnya.

“PPIH mengimbau kepada jemaah, di sela waktu menunggu puncak haji mendatang agar kembali membaca dan mengaji manasik hajinya melalui buku manasik haji,” sambungnya.

Menurutnya, Kementerian Agama telah menyediakan buku panduan manasik haji, buku panduan manasik haji bagi lansia, serta video manasik haji yang dapat dilihat di aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

“Jemaah juga dapat melakukan konsultasi ibadah kepada para pembimbing ibadah kloter dan pembimbing ibadah yang ada di setiap sektor,” pungkasnya.

124 Ribu Jemaah Tiba di Tanah Suci

Berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Selasa 28 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Rabu, 29 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 124.782 orang yang terbagi dalam 317 kelompok terbang. Jemaah wafat hingga hari ini berjumlah 24 orang, dengan rincian wafat di Embarkasi 2 orang, 22 orang di Tanah Suci.

Hari ini, Rabu, 29 Mei 2024 terdapat 21 kelompok terbang, dengan jumlah 8.238 jemaah haji orang, akan diterbangkan ke Jeddah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah /1 kloter
2. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 kloter
3. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter
4. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 900 jemaah/2 kloter
5. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/ 1 kloter
6. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/ 4 kloter
7. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 kloter
8. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter 9. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 880 jemaah/2 kloter
10. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.113 jemaah/3 kloter
11. Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 388 jemaah/ 1 kloter
12. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/ 1 kloter
13. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/ 1 kloter