Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Gugatan PPP di MK Rontok, Awiek: Alat Bukti Tak Dipertimbangkan

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek. (gemapos/arsip)
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek. (gemapos/arsip)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, merespon gugatan hasil Pemilu 2024 yang diajukan pihaknya di Mahkamah Konstitusi (MK) banyak tidak diterima untuk maju ke pembuktian. Awiek menyayangkan putusan MK karena menilai alat bukti yang diajukan mereka tidak dipertimbangkan.

"Tentu kami menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Meskipun sebenarnya kami menyayangkan karena perkara PPP tidak dilanjutkan ke pembuktian," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Dirinya mengatakan bahwa alat bukti sudah ditambahkan oleh PPP pada persidangan dan disahkan oleh majelis hakim MK. Namun, alat bukti itu, menurut PPP, tidak dipertimbangkan MK, sehingga upaya gugatan PPP kandas.

"Padahal pada persidangan awal sudah kami tambahkan alat-alat bukti untuk PPP dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut. Hanya saja bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan," ujar Awiek.

Bergugurannya gugatan PPP ini membuat potensi PPP lolos ke DPR atau Senayan dengan ambang batas 4% juga tertutup. PPP menyiapkan langkah selanjut agar peluang tembus ke Senayan terbuka.

"Kami akan konsolidasikan dahulu dengan tim hukum langkah apa saja yang akan diambil," imbuhnya.

Dari 24 perkara yang diajukan PPP, diketahui kurang lebih ada sekitar 10 perkara yang telah diputuskan tidak diterima oleh MK. Sidang putusan dismissal digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5), membacakan 155 perkara dan 52 perkara lainnya akan dibacakan pada Rabu (22/5).

Dari 100 perkara yang telah dibacakan putusan dismissal, kurang lebih 10 perkara di antaranya merupakan gugatan PPP. Dalam putusannya, MK banyak tidak menerima gugatan PPP.(ns)