Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Revisi UU Kementerian Dipastikan Segera Rampung

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (gemapos/DPR RI)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (gemapos/DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad optimistis revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bakal rampung sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden baru pada Oktober mendatang. Dasco menjelaskan, dirinya sudah mendapatkan laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR bahwa hanya akan ada perubahan dalam satu pasal pada UU tersebut.

"Saya sudah disampaikan oleh ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (20/5/2024).

Atas dasar itu, kata Dasco, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini percaya DPR mampu menyelesaikan pembahasan RUU tersebut agar presiden terpilih nantinya memiliki acuan dalam menentukan porsi kabinet. 

"Nah sehingga saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama dan juga apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," ujarnya.

Legislator Dapil Banten III itu juga mengaku belum tahu, apakah Prabowo sebagai presiden terpilih, akan menambah jumlah Kementerian atau justru menguranginya.

"Apakah itu memperbesar atau memperkecil itu saya belum tahu, tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," pungkasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Lalu kemudian, Panja Baleg DPR menyepakati draf RUU Kementerian Negara yang akan merevisi 2 pasal yakni pasal 10 dan 15. Ketentuan pasal 10 yang dihapus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara. Sementara pasal 15 menghapus ketentuan 34 jumlah pos kementerian dan menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih. (ns)