JPU Pikir-Pikir Roy Divonis Lima Bulan Penjara
Ketiga putusan ini diambil setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Roy tanpa hak telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat. Dia dituntut melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Hal yang meringankan adalah Roy belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya. Roy menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni enam bulan pidana dengan ketentuan wajib direhabilitasi. Namun, JPU Leo Simalango menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (mam)