Istri Jerinx Bungkam Tentang Status Suaminya
Dia disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. “Itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. (adm)