Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

DPR Setuju Ubah Pasal di RUU Kementerian, Awiek: Mudahkan Presiden

Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi atau Awiek. (gemapos/DPR RI)
Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi atau Awiek. (gemapos/DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menyetujui perubahan beberapa pasal dalam rapat pleno penyusunan draf RUU Kementerian Negara.

Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan ada dua perubahan muatan dalam RUU yang diputuskan secara musyawarah mufakat.  

"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu sebagai berikut, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," kata Awiek dalam rapat pleno Baleg DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Penjelasan Pasal 10 yang dihapus itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. RUU Kementerian Negara yang dibahas menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai dengan putusan MK.

Selain itu, Pasal 15 ialah mengatur tentang 34 pos Kementerian dalam pemerintahan. Awiek berharap RUU Kementerian Negara dapat disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi, 'Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)'.

Selain itu, Awiek mengatakan revisi UU Kementerian diharapkan dapat memudahkan presiden terpilih untuk menyusun kabinet. Kemudian, laporan RUU Kementerian Negara yang dibacakan oleh Panja itu disetujui.

"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," ujar Awiek.

"Laporan Panja bisa kita terima?" kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat. Kemudian, Supratman mengetuk palu persetujuan.

Saat ini, rapat pleno masih berlangsung. Panja Baleg DPR masih mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi untuk mengambil keputusan agar RUU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR. (ns)