PTPN III Holding Merugi Akibat Konflik Agraria
PTPN III Holding telah menggandeng Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai pendamping hukum dalam menghadapi masalah sengketa lahan. Sebelumnnya, PTPN II mengalami sengketa lahan di kebun berkala, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dilakukan oleh Forum Kaum Tani Lauh Cih di PTUN Medan. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasasi Nomor SK/TUN/2000 yang menguatkan putusan hukum PTUN Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Putusan ini menyebutkan gugatan itu tidak dapat diterima atau klaim sepihak Forum Kaum Tani Lauh Cih. Apalagi, PTPN II telah memegang HGU No.171/Simalingkar. (adm)