Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Soal Sanksi Oleh DKPP, Hasyim: Jadi Pelajaran untuk Pilkada

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (gempaos/KPU RI)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (gempaos/KPU RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari merespon sanksi peringatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perkara kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hasyim mengatakan pihaknya hanya menerima putusan itu dan tidak dapat mengomentarinya.

"Kami sebagai pihak teradu tidak pas ya kalau mengomentari putusan, itu sudah jadi kesepakatan bahwa sebagai pihak teradu kalau kena sanksi atau dijatuhi sanksi ya sudah kita terima. Tidak mungkin kita komentari di luar," kata Hasyim kepada wartawan, dikutip Kamis (16/5/2024).

Kendati demikian, Hasyim mengatakan putusan itu akan menjadi bahan evaluasi KPU dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.Dirinya juga memastikan pihaknya akan berusaha maksimal untuk mengelola data pemilih dengan baik.

"Tapi yang paling penting, ini jadi pelajaran bahwa dalam Pilkada kan juga KPU diberikan tugas untuk mengelola data pemilih," katanya.

"Tentu saja kami akan berusaha semaksimal mungkin, berkoordinasi dengan pihak-pihak yang punya otoritas untuk katakanlah punya kemampuan otoritas yang memang diberikan tugas untuk amankan data secara di dunia maya atau data yang sifatnya soft copy KPU," tamgah dia.

Diketahui sebelumnya, DKPP telah mengeluarkan putusan perkara gugatan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 diduga bocor pada akhir tahun lalu. DKPP memutuskan menjatuhi sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran komisioner.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota KPU," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi seperti dalam salinan putusan, Rabu (15/5/2024).

Dalam putusan itu, DKPP menyampaikan para teradu seharusnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Raka juga menyampaikan bahwa dalih KPU yang menganggap dugaan kebocoran data belum dapat dibuktikan lantaran masih dalam penyelidikan Polri tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

"Dalih Para Teradu bahwa terhadap dugaan kebocoran data Pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim Polri masih melaksanakan tahap penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP," kata Raka.(ns)