Kementan Ancam Pelaku Penyusutan Lahan Pertanian
"Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Ketentuan ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," ujarnya, UU juga menyebutkan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Hal ini diatur dalam pasal 72, 73, dan 74 secara rinci. "Dalam aturan ini disebutkan setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar, ujarnya. (mam)