Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

KPU Kini Tegaskan Caleg Maju Pilkada Wajib Mundur: Tak Bisa Dilantik Susulan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (gemapos/RRI)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (gemapos/RRI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan jika calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak bisa dilantik susulan jika kalah dalam Pilkada 2024. Hasyim menyatakan caleg terpilih yang maju dalam Pilkada harus menyampaikan surat untuk bersedia mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

"Nggak. Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi (dilantik susulan), karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih," kata Hasyim Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Diketahui sebelumnya Hasyim sempat mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi caleg terpilih Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan, jika kalah dalam Pilkada 2024 nanti. Saat itu, Hasyim mengatakan Indonesia tidak memiliki aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak.

Akan tetapi saat ini Hasyim menegaskan kembali jika caleg terpilih yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, harus mengundurkan diri dari statusnya. Dia mengatakan surat pernyataan bersedia mundur itu paling lambat diserahkan kepada KPU 5 hari setelah penetapan pasangan calon.

Hasyim memastikan tidak akan ada celah untuk caleg terpilih yang maju dalam Pilkada untuk menunda pelantikannya. Sebab, kata dia, jika caleg terpilih itu mengirimkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, pihaknya pun akan segera merevisi SK KPU tentang calon terpilih.

"Nggak (ada celah tunda pelantikan), tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tantang calon terpilih ya kita ubah," jelas Hasyim.

"Kalau sudah kita ubah berarti orang ini nggak bisa dilantik, sudah bukan calon terpilih. Karena yang bisa dilantik adalah orang yang status sebagai calon terpilih," sambungnya.

Aturan terbaru seperti itu akan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru. Kini, KPU dan DPR masih rapat membahas rancangan PKPU tersebut dan bakal segera mengesahkan hasilnya.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.(ns)