Jangan Kuatir Pupuk Langka, Alokasi Pupuk Subsidi Naik 100 Persen

Ilustrasi - Pupuk bersubsidi. (istimewa)
Ilustrasi - Pupuk bersubsidi. (istimewa)

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengimbau agar para petani segera menebus kuota pupuk bersudsidi yang bisa didapatkan sehingga bisa memaksimalkan percepatan tanam dan produksi padi.

"Alhamdulillah penambahan alokasi pupuk subsidi sudah ditetapkan, maka petani dapat segera memanfaatkan pupuk bersubsidi ini untuk percepatan tanam dan produksi,” kata Amran dalam keterangan di Jakarta, Minggu (5/5).

Mentan juga mengungkapkan bahwa penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton atau naik 100 persen telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi. 

Tak hanya itu, Amran juga berharap para petani segera membeli pupuk subsidi di gerai resmi. Dia menjelaskan, melihat data per 30 April 2024, penerapan pupuk bersubsidi saat ini mencapai 18,12 persen dari total alokasi 9,55 juta ton.

“Dan saat ini penambahan pupuk sudah mulai didistribusikan dan penebusannya pun juga semakin mudah, dengan menggunakan kartu tani atau hanya dengan menggunakan KTP," ujarnya.

"Bahkan Masih ada kuota lebih dari 50%  dari total alokasi. Segera beli kembali pupuk yang ada agar tidak ada lagi cerita kekurangan pupuk di tahun ini,” lanjut Mentan.

Amran menyebut Permentan No 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pupuk subsidi serta meningkatkan hasil produksi pertanian, guna menekan dampak El Nino yang berujung pada impor hasil pertanian.

"Nah ke depan bagaimana kita bisa menekan impor tahun depan, karena sekarang ini impor kita 3,5 juta (beras) itu bisa naik lagi, kalau kita tidak tekan dari sekarang," tegasnya.

Adapun ketentuan bagi para petani agar dapat menebus pupuk bersubsidi yakni, petani yang sudah bergabung dalam  Poktan dan terdaftar dalam e-RDKK yang bersumber dari SIMLUHTAN.

"Pastikan petani terdaftar dalam e-RDKK. Alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Pertimbangan penetapan alokasi : e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan LP2B," tuturnya. (dm)