Usai AS Tolak Palestina, PBB Lanjutkan Sidang Darurat Soal Timur Tengah

ilustrasi - Suasana sidang PBB/ (gemapos/un.org)
ilustrasi - Suasana sidang PBB/ (gemapos/un.org)

Gemapos.ID (Jakarta) - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan melanjutkan sidang darurat (ESS) ke-10 pada Jumat (10/5) pekan depan. Sidang tersebut dugelar setelah permintaan Palestina terkait keanggotaannya di PBB ditolak oleh Amerika Serikat dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB pada April.

"Presiden Majelis Umum PBB Dennis Francis telah menginformasikan kepada negara-negara anggota bahwa dirinya akan menggelar rapat pleno ESS pada 10 Mei 2024," ujar Monica Grayley, juru bicara Francis, seperti dikutip Xinhua, Rabu (1/5/2024).

Melalui surat tertanggal 26 April 2024, Francis memberi tahu negara-negara anggota bahwa pelanjutan kembali ESS diusulkan oleh Arab Saudi, Mauritania, dan Uganda.

Ketiga negara itu mengajukan usul tersebut dalam kapasitas mereka masing-masing sebagai ketua Grup Arab, ketua Grup Organisasi Kerja Sama Islam, dan ketua Biro Koordinasi Gerakan Non-Blok.

AS (Amerika Serikat) pada 18 April memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB, yang akan merekomendasikan keanggotaan penuh Palestina di PBB, kepada Majelis Umum PBB.

Riyad Mansour, pengamat tetap Palestina untuk PBB, berharap Majelis Umum akan meminta Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali isu tersebut di ESS.

"Kami sekarang akan membawa masalah ini untuk dipertimbangkan oleh Majelis Umum pada 10 Mei dalam pelanjutan sesi khusus darurat ke-10," ujarnya dalam sebuah rapat Majelis Umum PBB pada Rabu soal penggunaan hak veto AS.

Mansour meyakini bahwa badan yang mewakili komunitas internasional tersebut akan secara tegas mendukung pengakuan Negara Palestina di PBB dan mendesak Dewan Keamanan PBB agar mempertimbangkan kembali permohonan keanggotaan Palestina.

Berdasarkan aturan PBB, penerimaan keanggotaan baru harus direkomendasikan oleh Dewan Keamanan sebelum pemungutan suara dilaksanakan di Majelis Umum.

Jika Dewan Keamanan tidak merekomendasikan permohonan tersebut atau menangguhkan pertimbangannya terkait permohonan itu, Dewan Keamanan harus menyerahkan laporan khusus kepada Majelis Umum, yang pada gilirannya dapat meminta Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali.

ESS ke-10 perihal pendudukan wilayah Palestina oleh Israel digelar untuk pertama kalinya pada April 1997.(ns)