Momen Hakim Arief Murka Karena Pihak KPU Tak Hadir saat Sidang MK

Hakim Mahkamah Konstitusi saat lanjutan sidang sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024, di gedung MK, Kamis (2/5/2024)
Hakim Mahkamah Konstitusi saat lanjutan sidang sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024, di gedung MK, Kamis (2/5/2024)

Gemapos.ID (Jakarta) - Terjadi momen menarik saat lanjutan sidang sengketa pemilihan anggiota legislatif (pileg) di gedung Mahkamah Konstisusi (MK), Kamis (2/4). Hakim konstitusi Arief Hidayat murka karena pihak prinsipal dari KPU tak ada satupun yang hadir dalam sidang yang digelar di panel tiga tersebut.

Pada kesempatan itu, Arief selaku pimpinan sidang dalam perkara 246 dengan pihak pemohon DPP PAN, menyebut KPU terlihat tak serius menghadapi sidang gugatan MK, bahkan sejak sengketa pilpres sebelumnya.

"Ini KPU enggak serius gini gimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius. Jadi sejak pilpres kemarin KPU enggak serius itu menanggapi persoalan-persoalan ini," kata Arief.

Semula, Arief menanyakan kehadiran komisioner KPU untuk menjawab gugatan pemohon dalam sidang tersebut. Namun, hanya pihak sekretariat dan kuasa hukum yang hadir dalam sidang. Pihak sekretariat menyampaikan bahwa KPU absen karena ada agenda lain di kantor.

"Saya dari sekretariat KPU RI, menyampaikan bahwa pimpinan sedang ada agenda di kantor," kata perwakilan sekretariat.

"Loh enggak bisa ini. Penting di sini," kata Arief.

Menurut Arief, semua komisioner KPU mestinya sudah dibagikan tugas untuk hadir dalam masing-masing sidang panel sengketa pileg. Termasuk panel tiga yang diwakili Idham Kholik.

"Infonya dari teman-teman sekretariat, Pak Idham sedang ada agenda teknis untuk persiapan Pilkada. Untuk Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi," kata perwakilan sekretariat KPU.

"Berarti di mahkamah dianggap tidak penting?" kata Arief.

Perkara 246 menyidangkan perkara gugatan yang dilayangkan PAN atas dugaan kekeliruan hasil penghitungan suara di sejumlah TPS di dua kabupaten di Sumatera Selatan. Masing-masing Ogan Komering Ilir dan Lahat Dua.

Sengketa tersebut menyangkut hasil pileg tingkat DPR kabupaten kota di dua daerah tersebut. PAN meminta MK melakukan penghitungan suara ulang karena suara mereka dinilai tidak konsisten antara c hasil dan d hasil kecamatan dengan d hasil kabupaten.

"Angkanya itu menurut kami yang mestinya pan peroleh adalah 3.868, itu ada pengurangan sekitar 155 suara," kata tim kuasa hukum, Azham Idham.

"Terus suara itu ke mana?" Tanya Arief.

"Suara itu kemudian setelah kami rekap di 21 TPS ada partai yang bertambah, Perindo. Bertambah dengan angka yang sama," jawab. (ns)