Alokasi Pupuk Bersubsidi 2024 Naik Jadi 9,55 Juta Ton

Ilustrasi - Pupuk bersubsidi. (istimewa)
Ilustrasi - Pupuk bersubsidi. (istimewa)

Gemapos.ID (Jakarta)Presiden Jokowi resmi menambah alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton untuk 2024 ini. Angka ini meningkat dari 4,7 juta ton pada 2023 lalu.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

“Menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi keputusan kesatu Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, dikutip Kamis (2/5/2024).

Berdasarkan aturan ini, pemerintah meningkatkan lebih dari dua kali lipat pupuk subsidi dari tahun lalu. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada tiga jenis, yakni Urea, NPK, dan terbaru pupuk organik.

Sebagai rinciannya, pupuk urea ditetapkan sebanyak 4.634.626 ton, pupuk NPK sebanyak 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Formula Khusus, serta pupuk Organik sebanyak 500.000 ton.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melalui Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 ini memutuskan pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani pada beberapa kategori khusus.

Diantaranya, subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), dan/atau perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi). Serta memenuhi ketentuan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, aturan yang diteken oleh Mentan Amran pada 22 April 2024 ini memutuskan alokasi pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C_Organik kurang dari 2 persen.

Sementara jika dilihat dari Harga Eceran Tertinggi (HET), aturan ini menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 sebagai berikut:a. Pupuk Urea = Rp. 2.250 per kg;b. Pupuk NPK = Rp. 2.300 per kg;с. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 per kg; dand. Pupuk Organik = Rp. 800 per kg.

Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi telah diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Beraubsidi Sektor Pertanian. Yaitu pada pasal 3 ayat 5 yang berbunyi petani harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Pada aturan baru ini, Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran di empat bulan selanjutnya untuk mendapatkan alokasi subsidi pupuk. (dm)