Nasdem Persoalkan Selisih Perolehan Suara dengan PDIP di Dapil Jatim VII

Reginaldo Sultan selaku kuasa hukum Partai NasDem (Pemohon) dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK dalam sidang Pendahuluan PHPU Legislatif Provinsi Jawa Timur. (foto: gemapos/MK)
Reginaldo Sultan selaku kuasa hukum Partai NasDem (Pemohon) dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK dalam sidang Pendahuluan PHPU Legislatif Provinsi Jawa Timur. (foto: gemapos/MK)

Gemapos.ID (Jakarta) - Partai NasDem mempersoalkan selisih perolehan suara dengan PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) jawa Timur VII dalam Pemilihan Legislatif (pileg) 2024. Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU Legislatif) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 di mahkakamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut termuat dalam Perkara Nomor 102-01-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh partai NasDem.  Sidang dilaksanakan oleh Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (29/4/2024).

Reginaldo Sultan selaku kuasa hukum Partai NasDem (Pemohon) dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk Dapil Jawa Timur VIII.

Berdasarkan persandingan perolehan suara menurut Pemohon dan Termohon yakni 327.271 dan 326.578. Sedangkan perolehan suara PDIP menurut Pemohon dan Termohon adalah 327.259 dan 327.921, sehingga terdapat selisih suara.

“Hal ini terjadi di beberapa daerah yang tersebar di Dapil Jatim VIII, yaitu Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk,” sampai Reginaldo.

Selisih tersebut menurut Pemohon terjadi akibat kesalahan pendataan yang terlihat pada Formulir Model C.Hasil TPS dan Model D.Hasil Kecamatan antara Partai NasDem dengan PDIP pada tiap-tiap TPS yang ada di daerah pemilihan. Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR Dapil Jatim VIII adalah Partai NasDem memperoleh 327.271 suara dan PDIP memperoleh 327.259 suara. (ns)