3 Mobil Mewah Harvey Moeis Disita dalam Perkara Komoditas Timah

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menahan tersangka Harvey Moeis (HM) yang merupakan perwakilan PT RBT dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Rabu (27/3/2024). (foto:gemapos/Kejagung)
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menahan tersangka Harvey Moeis (HM) yang merupakan perwakilan PT RBT dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Rabu (27/3/2024). (foto:gemapos/Kejagung)

Gemapos.ID (Jakarta) - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis alias HM pada Kamis (25/4).

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti 3 buah unit mobil mewah yaitu 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz SLS AMG berwarna silver dan 2 (dua) unit mobil Ferrari tipe 458 Speciale dan 360 Challenge Stradale," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/4/2024).

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah Harvey Moeis. Penggeledahan Kejagung dilakukan setelah lembaga tersebut menetapkan Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi PT Timah.

Kejagung juga telah menahan pengusaha sekaligus suami artis Sandra Dewi tersebut sejak Rabu, 27 Maret 2024.

Kejagung menduga Harvey memiliki sejumlah peran dalam kasus yang merugikan negara Rp 271 triliun ini.

Kejagung menduga pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung. (rk)