DKI Mesti Lakukan 'Rem Darurat' Terkait Covid-19
"Munculnya banyak klaster di area-area publik seperti di pasar dan perkantoran," ujarnya. DKI Jakarta mengalami positive rate Covid-19 sebesar 7,1%. Provinsi ini sudah bamemperpanjang PSBB dengan kegiatan usaha terbatas sejak Juni 2020. (moc)