Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BUMN, DK Minta Ketum PWI Taati Keputusan

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI)
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris terhadap dirinya dan tiga pengurus lainnya.

Ketua DK PWI PWI Sasongko Tedjo menjelaskan, tanggapan itu disampaikan usai Hendry Ch Bangun memberikan pernyataan berbeda yang dinilai tidak sesuai fakta.

 
 

“Tanggapan ini disampaikam setelah dibahas dalam rapat, Rabu (24/4), yang melibatkan Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan para anggota DK, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman,” kata Sasongko melalui siaran pers diterima, Kamis (25/4/2024).

Sasongko memastikan, pihaknya telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch Bangun selaku ketua PWI dan tiga pengurus lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PWI, M Ihsan; dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah. 

“Sanksi tersebut berupa peringatan keras kepada mereka dan kewajiban mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN yang seharusnya untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI namun (diduga) digunakan untuk keperluan di luar penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) PWI,” ungkap Sasongko.

Sasongko menambahkan, selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, pihaknya juga merekomendasikan agar Ketum PWI segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028.

Sebab, mereka dinilai menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus terkait.

“DK adalah satu-satunya institusi PWI yang berwenang menetapkan ada tidaknya pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Selain itu, sesuai dengan PRT PWI Pasal 21 ayat 2), Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final,” tegas Sasongko. (pu)