Respon Gugatan PDIP di PTUN, PAN: Peradilan MK Final dan Mengikat

Waketum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto. (gemapos/MPR RI)
Waketum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto. (gemapos/MPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Waketum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto buka suara terkait PDIP yang melanjutkan gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yandri menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan terakhir untuk menyidangkan perkara Pemilu.

"MK itu adalah peradilan pertama dan terakhir, artinya final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan atau menolak gugatan 01 dan 03," kata Yandri di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

"Hari ini KPU menetapakan pemenanngya Prabowo dan Gibran," sambungnya.

Kendati demikian, Yandri menyebut pihak Prabowo-Gibran akan tetap merangkul semua pihak. Dia pun menyerahkan kepada Prabowo-Gibran untuk mengajak siapapun bergabung.

"Merangkul itu jadi kebutuhan bangsa kita, merangkul juga tidak berada dalam satu barisan di dalam, karena partai-partai juga banyak berkomentar bukan hanya, PDIP atau yang lain, di dalam atau di luar sama terhormatnya," tuturnya.

Sebelumnya, PDI Perjuangan melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melanjutkan gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

Gugatan itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun. Dia mengatakan, pihaknya sudah mendapat putusan PTUN terkait gugatan tersebut dan akan lanjut ke tahap sidang pokok perkara.

"Tadi siang baru mendapatkan keputusan dari PTUN dalam putusan dismissal yang disebut dengan tegas bahwa putusan ini menyatakan melanjutkan proses persidangan dengan terlebih dahulu membentuk hakim yang nanti akan bisa memberi keadilan terhadap apa yang kami mohonkan," ujar Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). (ns)