Data Nasabah Kreditplus Bocor
Pratama menegaskan bahwa negara punya tanggung jawab untuk melakukan percepatan pembahasan RUU PDP dengan memasukkan ketentuan mengenai sanksi ganti rugi terhadap setiap penyedia jasa sistem transaksi elektronik yang tidak mengamankan data masyarakat. "Kelak jika RUU PDP ini menjadi undang-undang, mereka (PSTE) bisa dituntut ganti rugi dan dibawa ke pengadilan," kata Pratama yang juga dosen pascasarjana Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini. Ia mencontohkan regulasi perlindungan data pribadi bagi warga Uni Eropa. Di dalam GDPR (General Data Protection Regulation) ada ketentuan bahwa setiap data yang dihimpun harus diamankan dengan enkripsi. Bila terbukti lalai, penyedia jasa sistem elektronik bisa dikenai tuntutan sampai 20 juta euro.