Soal Amicus Curiae MK: Tidak Ada Aturan Dibacakan Saat Putusan

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. (gemapos/Voi)
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. (gemapos/Voi)

Gemapos.ID (Jakarta) - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan tidak ada aturan amicus curiae harus dibacakan dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

"Nggak ada aturannya (amicus curiae) harus dibacakan (saat sidang)," kata Fajar kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/4/2024).

Diketahui, Fajar juga sempat mengatakan hanya ada 14 amicus curiae yang didalami oleh Hakim Konstitusi.

Fajar mengatakan amicus curiae belum dapat dipastikan akan berpengaruh terhadap putusan atau tidak. Menurutnya, semua itu bergantung terhadap otoritas para Hakim Konstitusi.

"Amicus curiae itu bisa saja dipertimbangkan, dipertimbangkan itu bisa sebagian atau seluruhnya atau mungkin juga tidak dipertimbangkan," ujarnya.

"Bergantung pada masing-masing Hakim Konstitusi. 'Oh ini ok, oh ini relevan, ini nggak'. Yang memberikan penilaian hukum, yang memposisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim," sambung dia.

Dia pun lantas menegaskan tidak ada kewajiban hakim untuk membacakan amicus curiae saat sidang putusan. Diketahui, sidang putusan sengketa Pilpres akan digelar Senin (22/4).

"Jadi nggak ada keharusan untuk membacakan atau memperlakukan (amicus curiae) seperti apa," pungkasnya. (ns)