Pakar Hukum Tata Negara Beberkan Alasan Amicus Curiae Megawati Keliru

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia Jakarta, Manotar Tampubolon. (gemapos/Viva)
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia Jakarta, Manotar Tampubolon. (gemapos/Viva)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia Jakarta, Manotar Tampubolon, menilai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu keliru. Salah satu alasannya disebu Manotar, Megawati yang berstatus Ketum PDIP adalah pihak yang bersengketa di MK terkait Pilpres 2024.

"Pertama, tindakan Megawati yang mengajukan Amicus Curiae, seolah-olah dia bukan pihak yang sedang bersengketa di pengadilan adalah tidak tepat sebab Megawati adalah Ketua Umum PDIP dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pihak paslon No.3 yang sedang bersengketa di MK saat ini, serta dengan hubungannya dengan sengketa dimaksud, bukanlah warga negara bisa, sehingga tindakan Megawati adalah keliru dan tidak bisa digunakan oleh majelis hakim dalam memutus perkara dimaksud," kata Manotar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/4/2024).

Kemudian yang kedua, Manotar menyebut Megawati sebagai Ketum PDIP yang kini paslonnya sedang berperkara di MK, secara otomatis apa yang diinginkan oleh Megawati untuk diputuskan oleh MK. Maka, kata dia, secara hukum keinginan Megawati untuk diputuskan MK otomatis sudah terakomodir oleh paslon 02 sehingga pengajuan nota amicus curiae kembali oleh Megawati tidak sah secara hukum.

"Ketiga, perlu dipertanyakan informasi apa yang disampaikan dan direpresentasikan oleh Megawati di dalam amicus-nya sebab informasi yang dibutuhkan oleh Majelis dari amicus adalah yang tidak disampaikan oleh para pihak di persidangan. Informasi yang disampaiakn oleh amicus haruslah menyangkut kehidupan masyarakat umum, bukan merepresentasi kelompok tertentu," ucap Manotar.

"Bila dilihat amicus Megawati, bahwa dia merepresentasi parpolnya atau kepentingan kelompoknya bukan masyarakat luas sebab hasil akhir pemilu bahwa yang memberikan suara ke paslon 03 hanya 16%. Jumlah 16% penduduk Indoneia yang punya hak pilih tidak bisa dikatakan merepresentasi masyarakat luas," tambahnya.

Alasan keempat, yakni perlu dilihat isi amicus Megawati apakah memuat argumentasi-argumentasi politik. Menurut di, bila argumentasinya bermuatan politik, ada indikasi bahwa amicus Megawati akan mempolitisasi MK demi kepentingan politik pihak tertentu.

"Sebagaimana dikatakan oleh Anderson (2016) bahwa amicus yang membawa argumentasi politik dari ranah legislatif dan eksekutif ke dalam lembaga peradilan, dan sebagai akibatnya, akan menimbulkan sistem peradilan dianggap oleh masyarakat sebagai hal yang dipolitisasi secara terang-terangan," imbuhnya. (ns)