Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Ibu-Anak di Palembang

Polrestabes Palembang pada Rabu (17/4/2024), menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan IB-I, Kota Palembang pada Senin (15/4) lalu. (foto:gemapos/humas polri)
Polrestabes Palembang pada Rabu (17/4/2024), menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan IB-I, Kota Palembang pada Senin (15/4) lalu. (foto:gemapos/humas polri)

Gemapos.ID (Jakarta) - Polrestabes Palembang pada Rabu (17/4/2024), menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan IB-I, Kota Palembang pada Senin (15/4) lalu. Kasus ini melibatkan dua korban, yaitu Wasilah (39 tahun) dan Farah Atika Aulia Putri (14 tahun), serta seorang tersangka bernama Suganda alias Nanda Bin Junaidi Tamin (31 tahun).

Kronologi kejadian dimulai pada pukul 09.15 WIB, saat pelaku, Suganda, tiba di rumah korban Wasilah dengan maksud untuk menanyakan keberadaan suaminya. Namun, setelah mengetahui bahwa suami korban tidak berada di rumah, pelaku meminta uang sebesar Rp. 25.000 untuk ongkos pulang. Ketegangan timbul antara pelaku dan korban, yang berujung pada kekerasan fisik.

Pelaku menggunakan pisau dan blancong untuk menganiaya korban Wasilah dan Farah, yang mengakibatkan keduanya mengalami luka-luka parah hingga meninggal dunia. Pasca kejadian, pelaku melarikan diri dengan memanfaatkan pintu dapur dan melompat ke belakang rumah, lalu bersembunyi di sebuah rumah kosong untuk mengganti pakaiannya.

Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit blancong, 2 bilah pisau, 1 buah pakaian, 1 unit handphone milik pelaku, sidik jari telapak kaki pelaku yang ditemukan di TKP, 1 pasang sendal, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian dan pakaian pengganti yang digunakan setelah kejadian.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini mengatur tentang hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana, yang bisa berupa hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana di Jalan Tanjung Bubuk, Kota Palembang, polisi memutuskan untuk menjerat pelaku, Suganda alias Nanda Bin Junaidi Tamin, dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Dalam pasal ini, pembunuhan berencana didefinisikan sebagai tindakan seseorang yang dengan sengaja merencanakan dan melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian orang lain. Dalam kasus ini, pelaku telah merencanakan dan melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan dua korban, Wasilah dan Farah Atika Aulia Putri, meninggal dunia.

Pasal 338 KUHP juga relevan dalam konteks ini. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Dalam pasal ini disebutkan bahwa seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan dikenakan hukuman penjara. Dengan adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pelaku dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah telah melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban, maka penerapan Pasal 338 KUHP ini menjadi relevan.

Untuk pelaku yang dinyatakan bersalah dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, hukumannya bisa sangat berat. Pasal-pasal ini menentukan hukuman berat, yaitu:

Hukuman Penjara Seumur Hidup: Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, di mana pelaku harus menjalani masa penjara tanpa ada kemungkinan pembebasan bersyarat selama sisa hidupnya.

Hukuman Mati: Dalam kasus-kasus yang sangat serius dan mengakibatkan kematian, hukuman mati dapat dijatuhkan terhadap pelaku pembunuhan berencana atau pembunuhan. Ini merupakan hukuman paling berat di Indonesia, di mana pelaku akan dihukum dengan eksekusi mati.

Selain hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, pelaku juga dapat dihukum dengan penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun, tergantung dari pertimbangan hakim berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan.

Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, polisi berharap bahwa keadilan akan ditegakkan untuk korban dan keluarganya. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti telah dikumpulkan dengan lengkap dan akurat.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, memberikan penjelasan mendalam mengenai kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Tanjung Bubuk, Kota Palembang.

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang ditemukan selama penyelidikan, polisi telah menemukan cukup alasan untuk menjerat pelaku, Suganda alias Nanda Bin Junaidi Tamin, dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP. Dia menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, di mana pelaku telah merencanakan dan melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian dua korban.

Selain itu, Kombes Pol Harryo juga menjelaskan mengenai Pasal 338 KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan. Dia menekankan bahwa pelaku dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah telah melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban, sehingga penerapan Pasal 338 KUHP menjadi relevan dalam kasus ini.

Kapolrestabes Palembang juga menekankan bahwa penerapan hukuman berat seperti hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau penjara selama lamanya 20 tahun merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan untuk korban dan keluarganya. Dia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti telah dikumpulkan dengan lengkap dan akurat.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap memberikan dukungan kepada pihak kepolisian dalam proses penyelidikan ini. Dia menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Palembang.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap semua fakta dan motif di balik kejadian tragis ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap memberikan dukungan kepada keluarga korban dalam menghadapi tragedi ini. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," ujarnya. (rk/*)