Otto Hasibuan Nilai Megawati Tidak Tepat jadi Amicus Curiae

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo - Gibran, Otto Hasibuan (tengah). (foto: gemapos/tvone)
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo - Gibran, Otto Hasibuan (tengah). (foto: gemapos/tvone)

Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo - Gibran, Otto Hasibuan, menilai pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak tepat. Jal tersebut menurut Otto karena Megawati merupakan pihak dalam perkara sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Menurut Otto amicus curiae mesti sosok yang independen dan tak terkait dengan perkara. Dirinya menyinggung posisi Megawati merupakan Ketua Umum PDIP, yang mengusung pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, selaku pemohon dalam sengketa pilpres di MK.

"Jadi ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," ujar Otto.

"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberian surat tersebut diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4), kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto.

Kemudian, ia menunjukkan dan membacakan tulisan tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat yang berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK. (ns)