TIM 03 Minta Menkeu-Mensos Dihadirkan, Otto: Kami Minta Megawati

Tangkapan Layar - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). (gemapos/Youtube MK)
Tangkapan Layar - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). (gemapos/Youtube MK)

Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai pemanggilan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres tidak perlu dilakukan. Karena menurut Otto, sengketa tersebut merupakan persoalan dua pihak.

"Jadi kalau ada sengketa dua pihak, maka berlaku asas yang sifatnya universal, disebut actori incumbit probatio, artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu dia harus buktikan penyangkalannya," kata Otto di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Otto juga menyebut jika memang permohonan yang didalilkan benar terjadi, maka pemohon harus membawa sendiri bukti tersebut. Sebaliknya, kata dia, pemohon seharusnya tidak meminta hakim untuk menghadirkan orang lain dalam perkara dua pihak.

Berbeda halnya, jika perkara yang disengketakan ialah pengujian UU. Otto menilai dalam pengujian UU, hakim berhak memanggil pihak-pihak yang memiliki relevansi dengan perkara tersebut.

"Tapi perkara namanya sengketa dia minta menteri, kalau dia minta Megawati dipanggil, terus nggak abis-abis kan? Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau nggak? Kan gitu masalahnya kan," ungkapnya.

"Kalau nanti permohonan dia dikabulkan permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting," sambung dia.

Kendati demikian, Otto mengatakan jika majelis hakim akan memanggil menteri-menteri tersebut, pihaknya tidak masalah. Namun, dia berharap majelis hakim mempertimbangkan kembali untuk memanggil para menteri terkait.

"Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine aja kami. Demi keadilan demi hukum kami tidak keberatan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta agar majelis hakim konstitusi dapat menghadirkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Todung mengatakan hal itu lantaran dalam dalil-dalil permohonannya berkaitan dengan bansos dan APBN.

"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama," kata Todung dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Permintaan Todung itu, sama halnya dengan permintaan dari tim hukum Anies-Muhaimin. Di mana, tim hukum Anies-Muhaimin pun meminta agar Sri Mulyani, Risma, Menteri Perdagangan Zulkilfi Hasan, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir dipersidangan.

"Tapi karena (Menkeu) sudah diajukan Pemohon 1, kami mendukung apa yang disampaikan Pemohon 1. Demikian juga dengan usulan Pemohon 1 untuk Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan," paparnya. (ns)