KPU Minta Tolak Gugatan AMIN, Tegaskan Penetapan Pilpres Sesuai UU

Tangkapan Layar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (gemapos/Youtube MK)
Tangkapan Layar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (gemapos/Youtube MK)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan gugatan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin semestinya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Kuasa KPU, Hifdzil Alim, penetapan Pilpres 2024 sudah sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Bahwa proses pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2025).

Hifdzil menyebut jika Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat formil, mestinya keberatan dilakukan saat pengundian. Ia juga menyebut keberatan bisa dilayangkan pada saat kampanye debat pasangan calon.

"Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat," tutur Hifdzil.

"Sebaliknya pemohon bersama-sama paslon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan kampanye metode debat paslon, bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon," sambungnya.

Hifdzil lantas menyinggung pengajuan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak termohon. Hifdzil mengatakan pemohon hanya memasukkan rekapitulasi suara pemilihan presiden dan wapres yang ditetapkan oleh pemohon tanpa menyandingkan dengan hasil perolehan suara.

"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan hasil perselisihan hasil Pemilu yang dapat diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Hifdzil.

"Bahwa dengan demikian permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," pungkasnya. (ns)