Tok! DPR Sahkan RUU DKJ jadi UU, Payung Hukum Baru untuk Jakarta

Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (28/3/2024)
Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (28/3/2024)

Gemapos.ID (Jakarta) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024). UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. 

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimipin Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 itu menanyakan kepada peserta sidang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Sebelumnya persetujuan akhir dibuat, Puan terlebih dahulu meminta persetujuan atas usulan penyempurnaan ketentuan pada Pasal 24 RUU DKJ, yang berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (27/3) disepakati persetujuannya untuk diputuskan dalam rapat paripurna pada Kamis.

Pasal 24 Ayat (2) huruf d RUU DKJ yang semula menyebutkan, "Akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik."

Diusulkan disempurnakan menjadi, "Akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara RI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan." (ns)