Nasib Bupati Jember Faida Tunggu Fatwa MA
Kebijakan ini harus disampaikan dahulu ke MA untuk diuji MA apakah Bupati Jember Faida melanggar hukum. Lembaga yudikatif ini memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil yang akan menghasilkan putusan untuk diserahkan kembali ke DPRD Jember. "Jika putusan MA menyatakan Bupati Jember melanggar UU, maka DPRD mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pemberhentian," jelasnya. Kemendagri juga memunyai waktu 30 hari untuk memproses pengajuan dari DPRD Jember berdasarkan putusan MA. (din)