Minat Sertifikasi Auditor Halal Rendah
Sholah meneruskan LSP MUI yang dibentuk sejak 30 Desember 2019 telah menvertifikasi auditor halal. Para penyelia itu berasal dari LPH LPPOM MUI maupun calon LPH lainnya dari beberapa perusahaan. Jumlah auditor halal yang disertifikasi LSP masih sedikit akibat peminat sepi. Tugas LSP MUI hanya memproses pendaftaran yang masuk untuk dilakukan verifikasi, prapenjajakan, penjajakan, rapat komite teknis sampai keluar sertifikat kompetensi jika sudah dinyatakan kompeten. "LSP MUI menggunakan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Auditor Halal Nomor 266 Tahun 2019 dalam proses sertifikasi penyelia," tuturnya. (moc)