Pegawai KPPU Gugat ke MK Status Bekerjanya
Frasa "keputusan komisi" tidak dapat diimplementasikan sebab tidak sesuai dengan ketentuan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi kesekretariatan lembaga negara termasuk pengaturan kepegawaian. KPPU tidak mengel pejabat pembina kepegawaian, sehingga pegawai KPPU yang diangkat sejak lembaga itu berdiri hingga saat ini tidak dapat diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN). Jadi, para pemohon mengusulkan frasa 'sekretariat' dalam pasal tersebut diganti 'Sekretariat Jenderal' serta frasa 'keputusan komisi' diganti 'Peraturan Presiden'. (adm)