Pemberian Intensif Tenaga Medis Sangat Disarankan
Dengan demikian verifikasi insentif yang semula berjenjang dari daerah sampai ke pusat menjadi hanya perlu di daerah saja. "Dengan adanya revisi aturan ini maka diharapkan akan mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19," katanya. Sementara itu, seperti diwartakan sebelumnya Kementerian Kesehatan menyebut anggaran untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 mencapai Rp1,9 triliun baik di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi kesehatan pusat. Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri mengatakan dari jumlah tersebut, sampai 8 Juli sebanyak Rp284,5 miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan. Melalui Kepmenkes yang baru, Trisa mengatakan verifikasi bisa dilakukan di daerah. Setelah verifikasi selesai, kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan. Maka, cepatnya waktu pencairan bergantung pada usulan fasyankes daerah. (ANT/AAN)