Tim Advokasi Novel Baswedan Dinilai Sembarangan Menuduh
"Dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan, dan lagi pula adalah sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan," kata Indriyanto. Untuk itu, Indriyanto menyarankan agar semua pihak bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan. Ia pun mengingatkan semua pihak tidak membuat laporan yang bersifat menuduh nama tertentu. Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan Melaporkan Irjen Rudy Hariyanto ke Divisi Propam Polri karena diduga melanggar etik dengan menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras. Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Kurnia Ramadhana menyebut botol dan gelas yang digunakan pelaku tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara tersebut serta menduga kepolisian menyembunyikan sejumlah fakta. (ANT/AAN)