Pemprov DKI Akan Revisi Juknis PPDB
Saefullah menegaskan revisi aturan itu bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang berpihak pada semua lapisan masyarakat supaya tidak ada yang merasa didiskriminasi. Saefullah mengatakan saat ini sisa daya tampung seluruh SMP negeri se-Jakarta masih sebanyak 64 persen. Sedangkan di jenjang SMA 67 persen. Artinya peluang peserta didik untuk masuk sekolah negeri masih terbuka luas. Tetapi kalau animo masuk sekolah pemerintah tinggi dan ternyata melampaui kuota yang tersedia Saefullah berharap sekolah swasta bisa menampung siswa yang tertolak pada PPDB tahun ini. "Daya tampung SMP Negeri kita baru 46,17 persen, berarti masih ada 64 persen dan daya tampung SMA Negeri baru 32,94 persen, masih ada 67 peran. Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI Jakarta," katanya. (ANT/AAN)