Reklamasi Jangan Dibenturkan Dengan Agama
“Kami berharap, janganlah dibenturkan isu reklamasi digiring menjadi sentimen agama. Kalau menurut saya itu kurang baik,” kata Kemal. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luasan sebesar 155 hektar. Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengemukakan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol bertujuan agar mengakomodir kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat. Saefullah menjelaskan salah satu bangunan yang akan ada di tempat perluasan Ancol itu antara lain Museum Rasulullah SAW yang peletakan batu pertamanya sudah dilakukan sejak Februari 2020 lalu dan fasilitas lainnya. Saefullah menegaskan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik, di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah SAW dan peradaban Islam. (ant/din)